Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

336x280

Download Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2024

Sipbelajar.com - Download Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2024
Download POS Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2024, POS Asesmen Madrasah
Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Madrasah Tahun 2024 telah diterbitkan oleh Dirjen Pendis Kemenag melalui Keputusan nomor 723 Tahun 2024. POS Asesmen Madrasah Tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman standar dalam pelaksanaan asesmen madrasah tahun pelajaran 2023/2024.

Asesmen merupakan bagian integral dari proses pembelajaran di madrasah yang bertujuan untuk mengukur kemajuan belajar dan pencapaian hasil belajar peserta didik. 

Apa itu  Asesmen ?

Asesmen adalah proses pengumpulan dan pengolahan data atau informasi untuk mengevaluasi kemajuan belajar peserta didik sesuai dengan standar kompetensi lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Proses ini dilakukan secara berkelanjutan selama proses pembelajaran untuk memantau kemajuan peserta didik.

Jenis-Jenis Asesmen

Dalam konteks madrasah, terdapat dua jenis utama asesmen, yaitu:
  • Penilaian Formatif: Merupakan penilaian yang dilakukan secara berkelanjutan untuk mengukur kemajuan atau keberhasilan pembelajaran. Tujuan utamanya adalah memberikan umpan balik kepada peserta didik dan guru untuk memperbaiki proses pembelajaran.

  • Penilaian Sumatif: Merupakan penilaian hasil belajar yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik. Penilaian ini dapat dilakukan pada akhir semester atau pada akhir jenjang pendidikan. Di madrasah, penilaian sumatif yang dilakukan pada akhir jenjang pendidikan disebut Asesmen Madrasah.

Pentingnya Asesmen Madrasah

Asesmen Madrasah memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:
  • Penentuan Kelulusan: Asesmen Madrasah merupakan salah satu syarat untuk menentukan kelulusan peserta didik pada akhir jenjang pendidikan. Hasil dari asesmen ini menentukan apakah peserta didik layak untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya atau tidak.

  • Indikator Pencapaian Kompetensi: Hasil dari asesmen madrasah juga dapat digunakan sebagai indikator pencapaian kompetensi peserta didik. Dengan mengevaluasi hasil asesmen, pihak sekolah dapat mengetahui sejauh mana peserta didik telah mencapai standar kompetensi lulusan yang ditetapkan.

  • Umpan Balik untuk Perbaikan Pembelajaran: Asesmen Madrasah juga memberikan umpan balik yang berharga bagi guru dan sekolah untuk memperbaiki proses pembelajaran. Dengan mengetahui kelemahan dan kekuatan peserta didik dalam mencapai kompetensi, guru dapat merancang strategi pembelajaran yang lebih efektif.
Dalam upaya standarisasi penyelenggaraan Asesmen Madrasah, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Madrasah sebagai panduan bagi guru, kepala madrasah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Asesmen Madrasah.

Maksud dan Tujuan Prosedur Operasional Standar  (POS) Asesmen Madrasah 

Prosedur Operasional Standar Asesmen Madrasah dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Asesmen Madrasah pada Tahun Pelajaran 2023/2024.

Prosedur Operasional Standar Asesmen Madrasah bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.

Ruang Lingkup

Ruang Lingkup Prosedur Operasional Standar Asesmen Madrasah meliputi: tugas dan kewenangan, prosedur pelaksanaan, kriteria kelulusan, pembiayaan, prosedur pemantauan, evaluasi, dan pelaporan asesmen madrasah, serta panduan penyusunan soal asesmen madrasah.

Peserta dan Madrasah Pelaksana Asesmen Madrasah

A. Persyaratan Peserta AM

Jenjang MI :
  • Peserta didik terdaftar di kelas akhir pada MI.
  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV (empat) semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI (enam) semester 1 (satu).
Jenjang MTs :
  • Peserta didik terdaftar di kelas akhir pada MTs.
  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MTs mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir.
  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) untuk MTs penyelenggara sistem kredit semester (SKS).
Jenjang MA :
  • Peserta didik terdaftar di kelas akhir pada MA/MAK
  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MA/MAK mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir.
  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) untuk MA penyelenggara sistem kredit semester (SKS).
B. Hak dan Kewajiban Peserta AM

1. Hak Peserta AM
  • Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti AM.
  • Peserta AM yang tidak dapat mengikuti AM utama, karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah dapat mengikuti AM susulan.
2. Kewajiban Peserta AM
  • Peserta AM wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
  • Peserta AM wajib mematuhi tata tertib peserta AM.

Jadwal Pelaksanaan Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2024

Jadwal Asesmen Madrasah 2024 ditentukan oleh masing-masing satuan madrasah pelaksana Asesmen Madrasah (AM) dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
  • Ketuntasan Kurikulum
  • Kalender Pendidikan (Kaldik) masing-masing madrasah
  • Hari libur nasional atau keagamaan
Berikut rentang waktu pelaksanaan asesmen madrasah (AM) Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
  • Madrasah Aliyah (MA): 4 s.d 30 Maret 2024
  • Madrasah Tsanawiyah (MTs): 22 April s.d 11 Mei 2024
  • Madrasah Ibtidaiyah (MI): 29 April s.d 18 Mei 2024

Download POS Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2024

Untuk mempelajari Prosedur Operasional Standar Asesmen Madrasah tahun 2024, selengkapnya bisa anda download, DISINI

Demikian informasi yang bisa kami sajikan tentang Prosedur Operasional Standar Asesmen Madrasah Tahun 2024