Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS Pendidikan Tahun 2024
Sipbelajar.com - Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS Pendidikan Tahun 2024.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan bentuk bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah kepada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Dana ini bertujuan untuk membiayai berbagai kebutuhan operasional sekolah, mulai dari pembelian buku, perlengkapan sekolah, biaya listrik, hingga gaji para tenaga pendidik dan kebersihan sekolah.
Berdasarkan Permendikbudristek 63/2023 mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Juknis BOSP), terjadi perubahan signifikan dalam kriteria penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang perlu kita ketahui. Pembaruan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan dana serta menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan pendidikan saat ini. Adapun pembaruan pada kriteria satuan pendidikan penerima Dana BOSP sebagai berikut:
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan bentuk bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah kepada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Dana ini bertujuan untuk membiayai berbagai kebutuhan operasional sekolah, mulai dari pembelian buku, perlengkapan sekolah, biaya listrik, hingga gaji para tenaga pendidik dan kebersihan sekolah.
Bapak/ibu dan bendahara BOS dan Manajemen BOS, pada kesempatan ini kami akan membagikan untuk anda Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS Pendidikan Tahun 2024 yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 atas perubahan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun 2024.
Berdasarkan Permendikbudristek 63/2023 mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Juknis BOSP), terjadi perubahan signifikan dalam kriteria penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang perlu kita ketahui. Pembaruan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan dana serta menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan pendidikan saat ini. Adapun pembaruan pada kriteria satuan pendidikan penerima Dana BOSP sebagai berikut:
- Salah satu perubahan terpenting adalah terkait nomenklatur untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB). Pasal 1 Permendikbudristek 63/2023 menghapus nomenklatur tersebut dan akan memindahkannya ke dalam kategori Sekolah Luar Biasa (SLB) pada tahun 2024.
Dengan demikian, perubahan ini akan menyatukan klasifikasi untuk sekolah-sekolah luar biasa di bawah satu atap, yakni SLB. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan keseragaman dan konsistensi dalam pengelolaan dana BOS untuk satuan pendidikan luar biasa.
Secara keseluruhan, kelompok penerima dana BOP PAUD terdiri dari berbagai jenis satuan pendidikan, termasuk namun tidak terbatas pada :
- Taman kanak-kanak
- Sekolah Luar Biasa (SLB)
- Kelompok bermain
- Taman penitipan anak
- Satuan PAUD sejenis
- Sanggar kegiatan belajar
- Pusat kegiatan belajar masyarakat - Perubahan batas usia penerima dana BOSP Kesetaraan Reguler berubah menjadi 25 tahun.
Pada tahun 20024 kriteria satdik penerima dana BOSP merupakan peserta didik yang memiliki usia 7-25 tahun.
Satuan pendidikan atau sekolah perlu memahami dan mengikuti perubahan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS Pendidikan dengan cermat setiap tahunnya. Berikut adalah beberapa kewajiban satuan pendidikan terkait pengelolaan dana BOS :
- Menyusun rencana kerja dan anggaran sekolah (RKAS) yang sesuai dengan Juknis BOS.
- Melaksanakan kegiatan yang telah disepakati dalam RKAS.
- Melaporkan penggunaan dana BOS secara transparan dan akuntabel.
Bapak/ibu dan bendahara dan Manajemen BOS pada satuan pendidikan bisa mempelajari dan download selengkapnya Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS Pendidikan Tahun 2024 pada link dibawah ini.
Demikian sedikit informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS Pendidikan Tahun 2024, semoga bermanfaat.