Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

336x280

Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 Kegiatan Wisuda TK, SD, SMP dan SMA Tidak Wajib

Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 Kegiatan Wisuda TK, SD, SMP dan SMA Tidak Wajib - Maraknya wisuda di jenjang TK hingga SMA sangat memberatkan orang tua murid. Akibat fenomena wisuda tersebut Instagram Mendikbudristek ramai diserbu netizen yang memprotes fenomena wisuda TK sampai SMA.
Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 Kegiatan Wisuda TK, SD, SMP dan SMA Tidak Wajib, SE Sesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah, Wisuda TK, Wisuda SD, Wisuda SMP, Wisuda SMA
Protes netizen akan wisuda yang dinilai memberatkan itu disampaikan di postingan Mendikbudristek mengenai transisi PAUD ke SD yang menyenangkan yang diunggahnya 2 minggu yang lalu. Salah satu netizen  menulis dalam kolom komentar di @nadiemmakarim, hapuskan wisuda dari TK hingga wisuda SMA karena tidak semua wali murid mampu membiayai acara tersebut.

Menjawab kegelisahan banyak orang tua murid akan fenomena wisuda TK sampai SMA, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Sekretaris Jenderal telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.

Adapun isi surat edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 yaitu :

Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota
3. Kepala Satuan Pendidikan
di seluruh Indonesia.

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 7 Tahun 20 10 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 20 10 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 20 10 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2OI7 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah;
Sehubungan dengan fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilaksanakan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah, dengan hormat kami menghimbau Saudara untuk:
  1. memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.
  2. memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
  3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/ Kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembeiajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Selengkapnya Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah bisa didownload dibawah.