Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.
Dokumen Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen berupa:
a. keputusan kenaikan pangkat dan surat keputusan jabatan terakhir;
b. surat pernyataan pimpinan yang menyatakan calon peserta memiliki integritas dan moralitas yang
baik;
c. ijazah terakhir yang telah mendapat persetujuan pencantuman gelar dari Badan Kepegawaian
Negara;
d. surat keterangan pimpinan yang menyatakan calon peserta memiliki pengalaman dalam pelaksanaan
tugas di bidang pengembangan teknologi pembelajaran paling singkat 2 (dua) tahun;
e. surat pernyataan pimpinan unit kerja yang dituju mengenai ketersediaan lowongan kebutuhan pada
jenjang jabatan yang akan diduduki pada unit kerja atau unit kerja lain yang dituju; dan
f. penilaian sasaran kinerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir.
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) harus dilengkapi dengan dokumen berupa:
a. surat pengusulan oleh pejabat pembina kepegawaian;
b. surat keterangan pimpinan yang menyatakan calon peserta belum menduduki Jabatan Fungsional
Pengembang Teknologi Pembelajaran atau Pengembang Teknologi Pembelajaran yang akan
menduduki jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi;
c. surat pernyataan pimpinan unit kerja yang dituju mengenai ketersediaan lowongan kebutuhan pada
jenjang jabatan yang akan diduduki pada unit kerja atau unit kerja lain yang dituju; dan
d. penilaian sasaran kinerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir.
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) harus dilengkapi dengan dokumen berupa:
a. keputusan kenaikan pangkat dan keputusan jabatan terakhir;
b. surat pernyataan pimpinan yang menyatakan calon peserta memiliki integritas dan moralitas yang
baik;
c. penetapan angka kredit;
d. surat pernyataan pimpinan unit kerja yang dituju mengenai ketersediaan lowongan kebutuhan pada
jenjang jabatan yang akan diduduki pada unit kerja atau unit kerja lain yang dituju; dan
e. penilaian sasaran kinerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir.
Metode Uji Kompetensi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.
Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2023 dikeluarkan pada tanggal 22 Mei 2023 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Nadiem Anwar Makarim.
Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Pengembang Teknologi Pembelajaran dikeluarkan dengan pertimbangan :
Peserta Uji Kompetensi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (DIV) di bidang pendidikan, teknologi
informasi/komputer, komunikasi/media, dan seni, atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan
oleh Instansi Pembina;
Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Pengembang Teknologi Pembelajaran dikeluarkan dengan pertimbangan :
- bahwa untuk menilai kesesuaian kompetensi dengan standar kompetensi jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam jabatan fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain, promosi, dan kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi, perlu dilakukan uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.
- bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, perlu mengatur penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam poin 1 dan 2 diatas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.
Dalam Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2023 diuraikan tentang Materi, Peserta, Persyarataan dan Metode yang digunakan dalam Uji Kompetensi.
Materi Uji Kompetensi
Materi Uji Kompetensi disusun dengan mengacu pada standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran meliputi :
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
Materi Uji Kompetensi disusun berdasarkan jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran. Materi Uji Kompetensi disusun sesuai standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.
Peserta Uji Kompetensi
Peserta Uji Kompetensi terdiri atas :
PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran melalui perpindahan dari jabatan lain. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional
Pengembang Teknologi Pembelajaran melalui promosi dan Pengembang Teknologi Pembelajaran yang telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (DIV) di bidang pendidikan, teknologi
informasi/komputer, komunikasi/media, dan seni, atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan
oleh Instansi Pembina;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengembang teknologi pembelajaran
paling singkat 2 (dua) tahun;
f. tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada unit kerja atau unit kerja
lain yang dituju; dan
g. nilai prestasi kerja dan atau predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
paling singkat 2 (dua) tahun;
f. tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada unit kerja atau unit kerja
lain yang dituju; dan
g. nilai prestasi kerja dan atau predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Peserta Uji Kompetensi bagi PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. diusulkan oleh pejabat pembina kepegawaian;
b. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran berdasarkan
kriteria untuk diangkat melalui promosi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memiliki prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada unit kerja atau unit
kerja lain yang dituju.
a. diusulkan oleh pejabat pembina kepegawaian;
b. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran berdasarkan
kriteria untuk diangkat melalui promosi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memiliki prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada unit kerja atau unit
kerja lain yang dituju.
Persyaratan peserta Uji Kompetensi bagi Pengembang Teknologi Pembelajaran yang telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memenuhi angka kredit kumulatif untuk kenaikan jenjang jabatan;
e. tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada unit kerja atau unit
kerja lain yang dituju; dan
f. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1(satu) tahun terakhir.
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memenuhi angka kredit kumulatif untuk kenaikan jenjang jabatan;
e. tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada unit kerja atau unit
kerja lain yang dituju; dan
f. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1(satu) tahun terakhir.
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen berupa:
a. keputusan kenaikan pangkat dan surat keputusan jabatan terakhir;
b. surat pernyataan pimpinan yang menyatakan calon peserta memiliki integritas dan moralitas yang
baik;
c. ijazah terakhir yang telah mendapat persetujuan pencantuman gelar dari Badan Kepegawaian
Negara;
d. surat keterangan pimpinan yang menyatakan calon peserta memiliki pengalaman dalam pelaksanaan
tugas di bidang pengembangan teknologi pembelajaran paling singkat 2 (dua) tahun;
e. surat pernyataan pimpinan unit kerja yang dituju mengenai ketersediaan lowongan kebutuhan pada
jenjang jabatan yang akan diduduki pada unit kerja atau unit kerja lain yang dituju; dan
f. penilaian sasaran kinerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir.
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) harus dilengkapi dengan dokumen berupa:
a. surat pengusulan oleh pejabat pembina kepegawaian;
b. surat keterangan pimpinan yang menyatakan calon peserta belum menduduki Jabatan Fungsional
Pengembang Teknologi Pembelajaran atau Pengembang Teknologi Pembelajaran yang akan
menduduki jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi;
c. surat pernyataan pimpinan unit kerja yang dituju mengenai ketersediaan lowongan kebutuhan pada
jenjang jabatan yang akan diduduki pada unit kerja atau unit kerja lain yang dituju; dan
d. penilaian sasaran kinerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir.
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) harus dilengkapi dengan dokumen berupa:
a. keputusan kenaikan pangkat dan keputusan jabatan terakhir;
b. surat pernyataan pimpinan yang menyatakan calon peserta memiliki integritas dan moralitas yang
baik;
c. penetapan angka kredit;
d. surat pernyataan pimpinan unit kerja yang dituju mengenai ketersediaan lowongan kebutuhan pada
jenjang jabatan yang akan diduduki pada unit kerja atau unit kerja lain yang dituju; dan
e. penilaian sasaran kinerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir.
Metode Uji Kompetensi
Uji Kompetensi menggunakan metode :
a. tes tertulis;
b. portofolio;
c. wawancara; dan/atau
d. diskusi kelompok terpumpun.
a. tes tertulis;
b. portofolio;
c. wawancara; dan/atau
d. diskusi kelompok terpumpun.
Uji Kompetensi dapat dilaksanakan secara daring dan/atau luring. Uji Kompetensi menggunakan sistem informasi yang dikelola oleh pusat yang melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengelolaan data dan statistik serta pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi.
Selengkapnya tentang Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran bisa anda download dibawah ini.
Demikian informasi Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, semoga bermanfaat.